Dosen Pembimbing Akademik
Definisi: DPA adalah dosen tetap yang diberi tugas khusus mendampingi mahasiswa dalam merencanakan, memonitor, dan mengevaluasi perjalanan studi serta pengembangan diri mahasiswa.
Manfaat: Mahasiswa mendapat bimbingan akademik, solusi atas hambatan studi, serta motivasi untuk meraih prestasi optimal.
*# Mengacu pada visi, misi, dan tujuan UAS untuk menghasilkan lulusan berilmu, beradab, dan berdakwah ala Ahlussunnah Wal Jamaah.
Pentingnya peran DPA sebagai komponen strategis untuk:
1. Mengarahkan mahasiswa dalam perencanaan studi.
2. Memantau capaian Indeks Prestasi (IPS & IPK).
3. Memberi solusi atas hambatan akademik maupun non-akademik.
*# Kebutuhan penetapan DPA tertuang dalam SK Dekan
1. Menyelenggarakan forum perkenalan dengan mahasiswa bimbingan.
2. Membantu penyusunan rencana studi dan menandatangani KRS.
3. Mengevaluasi hasil studi dan memberi rekomendasi akademik.
4. Memberikan bimbingan minimal 2 kali per semester.
5. Memberi motivasi, informasi potensi, dan solusi atas masalah mahasiswa.
6. Menandatangani cuti studi/pindah studi sesuai ketentuan.
1. Akademik: Perencanaan KRS, monitoring nilai, evaluasi studi.
2. Pengembangan Diri: Bimbingan bakat, minat, kreativitas.
3. Kesejahteraan Mahasiswa: Pendampingan jika menghadapi kesulitan akademik, keluarga, kesehatan, maupun finansial.
4. Penghubung: Menjadi jembatan antara mahasiswa, prodi, dan fakultas.
Hak & Kewajiban Mahasiswa
Hak:
Mendapat bimbingan studi, arahan pengembangan diri, serta solusi saat IPK rendah atau ada masalah belajar.
Mendapat kesempatan konsultasi tatap muka maupun online.
Kewajiban:
Membawa buku bimbingan saat konsultasi.
Konsultasi minimal 5 kali per semester (awal, pertengahan, akhir).
Bersikap sopan, tertib, tepat waktu, sesuai etika kampus
Layanan DPA
– Konsultasi Akademik (KRS, KHS, IPK, strategi studi).
– Konseling Ringan (motivasi belajar, adaptasi sosial, pengembangan diri).
– Rekomendasi beasiswa atau cuti studi.
– Penghubung ke layanan lanjutan (BKPI, UPT, atau pihak fakultas).
– Bimbingan digital via SIAKAD UAS atau platform online lain.
– Formulir pengaduan online untuk mahasiswa jika:
1. Mengalami hambatan akademik.
2. Kurang terlayani oleh DPA.
3. Mengalami diskriminasi atau konflik dengan DPA.
– Aduan ditindaklanjuti oleh Kaprodi → Dekan → Rektorat sesuai mekanisme pergantian atau evaluasi DPA
SK Penetapan DPA.
Buku Pedoman DPA (PDF).
Format Buku Bimbingan Akademik (A5/A4).
SOP pengajuan cuti, pindah studi, atau aduan.


Kaprodi

Dosen

Dosen

Dosen

Dosen

Dosen




